Martabat.WahanaNews.co | Adanya kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata membuat Presiden Jokowi disebut sangat marah.
Apalagi begitu Jokowi mengetahui Irjen Ferdy Sambo menjadi terduga aktor intelektual di balik pembunuhan itu.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Youtube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022).
Mahfud MD mengaku sebelumnya berbicara dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dia ingin tahu bagaimana arahan Presiden Jokowi dalam kasus ini.
Ketika itu, Pramono Anung kepada Mahfud mengatakan Presiden Jokowi tegas meminta kasus itu dibuka seterang-terangnya.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
“Pak Presiden marah betul, marah betul dan kenapa lama (penyelesaiannya),” ucap Mahfud menirukan apa yang telah disampaikan Pramono Anung kepadanya.
Kemudian hari, Mahfud bertemu dengan Presiden Jokowi.
Kepala negara berpesan kasus pembunuhan Brigadir J harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan isu yang macam-macam.
“Supaya ini cepat diselesaikan jangan ada yang ditutup-tutupi, itu (kata) Presiden,” ujar Mahfud.
Tapi Mahfud justru mendengar beberapa hari sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ada tarik menarik di internal Polri.
“Ketika akan pecah telurnya itu kan sebenarnya sudah ada keyakinan tiga atau dua hari sebelumnya ya, tapi kok lambat terus ini,” kata Mahfud.
“Yang saya dengar di Polri memang terjadi tarik menarik, bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meski pun ndak ada tugas di Jakarta datang ngawal ke situ, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan,” kata Mahfud.
Presiden Jokowi, sambung Mahfud, kemudian memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana.
“Diberi tahu supaya diselesaikan,” ucap Mahfud.
Setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Kapolri, kemudian Mahfud gantian menghadap bersama Pramono Anung.
“Jadi ada petunjuk, semula bicara soal hak asasi manusia, terus, ada petunjuk Pak? Iya (Presiden Jokowi kepada Mahfud -red), itu soal Kapolri kenapa lama-lama,” kata Mahfud.
“Sampaikan kepada Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok, kaya gitu, tapi jangan lama-lama, segera diumumkan," kata Mahfud.
Kemudian, amanat Presiden Jokowi itu diceritakan Mahfud MD kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.
Kepada Benny, Mahfud meminta amanat Presiden Jokowi tersebut dikomunikasikan ke Kapolri.
“Terus tengah malam, Kapolri WA saya, Pak Menko alhamdulillah ini sudah terang benderang semua dan sudah ketemu, itu hari Senin malam kan Selasa malam diumumkan,” kata Mahfud.
“Karena saya sorenya (Senin sore) kirim pesan, Presiden ini saya loh, saya bilang.”
Dalam pesan WA Kapolri kepadanya, Mahfud mengatakan Jenderal Sigit menuturkan kepadanya jika persoalan pembunuhan Brigadir J sudah terang benderang.
“Pak Menko sudah beres semua, sudah terang benderang, sudah sesuai petunjuk Presiden, besok kami jumpa pers, kami yang umumkan,” kata Mahfud menceritakan isi pesan Kapolri.
“Makanya paginya saya cuit agar tidak mundur lagi, saya cuit, ‘alhamdulillah selesai nanti Kapolri mengumumkan, kan kalau sudah terkomunikasi ke publik dan saya katakan itu dari Kapolri kan yang mau mengganggu tidak berani lagi," kata Mahfud.
Sebanyak 63 anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. [tum]