Martabat NET | Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat, bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pada tahapan pengadaan serta penyebaran logistik.
"Beberapa pandangan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menginginkan agar masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien. Masa kampanye akan berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan penyebaran logistik dalam konteks kepemiluan," kata Rifqi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dia mengatakan, pemerintah sudah mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 120 hari dan sedang dilakukan pendalaman oleh Komisi II DPR.
Menurut dia, Komisi II DPR sedang melakukan pendalaman terkait masa kampanye karena pembahasan tahapan Pemilu 2024 akan dilakukan setelah masa reses yaitu pertengahan Mei 2022.
"Selama ini masa kampanye dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik bisa dilakukan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Namun menurut dia, untuk mempersingkat masa kampanye harus mengubah regulasi agar efektif dan efisien terkait proses pengadaan logistik pemilu.
Dia mencontohkan, harus diberikan kepercayaan kepada masing-masing KPU di tingkat provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi logistik pemilu agar berkorelasi dengan masa kampanye.
"Kami juga mendorong kampanye secara digital yang saat ini banyak digandrungi politisi namun normanya belum diatur dengan baik dalam peraturan perundang-undangan," katanya. [tum]