Martabat.WahanaNews.co | Soal dugaan tentang pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hal itu diputuskan Bawaslu mengecek laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu pada dua hari lalu, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Laporan tidak ditindaklanjuti," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9).
Laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024. Bagja pun mengimbau agar semua pihak menaati tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan tiap calon peserta pemilu punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat sial hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena khawatir soal politik identitas.
"Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini," kata Miartiko saat dihubungi, Selasa (27/9).