Martabat.WahanaNews.co | Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dilaporkan sekelompok orang dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) bakal mencabut
Sebelumnya, PEKAT IB melaporkan Bamsoet ke MKD DPR pada Selasa (9/8). Mereka menilai Bamsoet telah menyampaikan pernyataan yang membela mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim KPK: Bamsoet Soroti Politik Biaya Tinggi dengan Korupsi
"Rencana [dicabut] besok," ucap Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan mengutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (11/8).
Rencana pencabutan laporan ini dilakukan usai sejumlah anggota PEKAT IB bertemu dengan Bamsoet di Rumah Dinas Jabatan Ketua MPR, Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (11/8).
Terpisah, Bamsoet mengaku tak masalah bila ada masyarakat atau organisasi masyarakat yang mengkritik dirinya. Menurut dia, siapapun dapat melakukan kritik sebagai bentuk koreksi di negara yang menganut demokrasi.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Saya senang ada yang peduli yang mengoreksi pejabat-pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh jabatannya," ujarnya.
Waketum Golkar itu pun mengimbau semua pejabat tidak tipis kuping atau mudah marah bila ada pihak-pihak yang mengkritik.
"Jadikan itu sebagai vitamin untuk memperbaiki tubuh. Anggap kritik bisa memperbaiki langkah-langkah kita untuk kerja-kerja ke depan demi kepentingan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR setelah menyampaikan pernyataan menyinggung soal kasus yang menyeret nama Sambo saat menyampaikan sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, Kamis (4/8).
Dalam video yang diunggah di akun Youtube MPR, Bamsoet awalnya berbicara soal langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.
Setelah itu, Bamsoet menjadikan kasus Sambo sebagai contoh. Menurutnya, narasi-narasi yang terkesan heboh sudah beredar di tengah masyarakat, padahal aparat penegak hukum belum menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum ihwal kasus terkait.
"Misalnya saya ambil contoh, kasus Ferdy Sambo hari ini. Padahal, penegak hukum, tim yang dibentuk belum menyampaikan fakta hukum dan bukti hukum, tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun seolah wah," ucap Bamsoet.
Bamsoet menilai hal tersebut humas Polri lebih giat lagi dalam berkoordinasi meluruskan narasi yang ada. Bamsoet menyebut situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap diutamakan.
Bamsoet memandang situasi itu akan membuat keluarga Sambo menjadi korban bila dibiarkan terus berlarut.
"Yang kasihan jadi korban ketika dibiarkan adalah keluarga daripada Pak Sambo ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi," tuturnya. [tum]