WahanaNews-Martabat | Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.
"Bagaimana kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti uang elektronik (e-money), memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport? Ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung," ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Pengeluaran Kampanye: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, AMIN Rp49 M
Menurut dia, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​​​ Adapun setiap dana sumbangan yang masuk harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.
Hasyim memberikan contoh, seperti sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa. Untuk itu, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.
"Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," katanya.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso Berencana Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024
Jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Pertama, batasan dana kampanye untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10. Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.