Martabat.WahanaNews.co | Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).
Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"Keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (30/6).
Belum diketahui materi yang hendak digali tim penyidik KPK lewat pemeriksaan tersebut. Hanya saja, pada proses penyidikan ini, KPK juga memanggil dua saksi lain.
Mereka adalah Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Dalam prosesnya, tim penyidik KPK tengah mendalami proses awal mekanisme pembelian LNG di PT Pertamina. Hal itu setidaknya telah didalami lewat pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pertamina Gas Wiko Migantoro dan beberapa karyawan PT Pertamina.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.