Selain itu, dalam proses kerja Kortas tidak di bawah Kabareskrim. Melainkan, langsung dikendalikan oleh Kapolri.
"Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri," kata Dedi.
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT: Polisi Ungkap 13 Momen Penting dalam Rekaman CCTV
Pengembangan direktorat menjadi korps itu disampaikan pertama kali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri.
Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut. (tum)