WahanaNews-Martabat, Tarutung - PT Jonathan, kontaktor pemerintah ProvinsinSumatra Utara (Provsu) yang sedang mengerjakan proyek di Tapanuli Utara diduga menggunakan tanah timbunan dari galian yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Tanah dan batu dari galian yang diduga ilegal itu digunakan untuk proyek pembangunan jalan pemeliharaan rutin berkala/peningkatan rekonstruksi pada ruas Balige-Meat (BTS) Taput di Kabupaten Toba, sumberdana APBD Provsu TA 2023 dan DAK fisik dengan nilai Rp25.573.174.460,00.
Baca Juga:
Menelusuri Proyek Waduk Marunda II yang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
Tempat penggalian tanah timbunan tersebut di Desa Meat, Kecamatan Tampahan, Toba menghubungkan desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Taput.
Saat dihubungi via WhatsApp, Pautan Simanjuntak pemilik perusahaan PT Jonathan, mengatakan akibat lebih banyak galian matrial dari timbunan.
Pantaun madia, galian material diperoleh dari lokasi proyek dibawa kelokasi pabrik pemecah batu diduga milik PT Jonathan pemilik proyek tersebut.
Baca Juga:
Liput Truk Diduga Angkut Galian C, Seorang Wartawan Ditahan Polres Taput
“Kewajiban administrasi tersebut tanggung jawab suplier, terkait izin IUP (izin usaha pertambangan),” jelas Jefri Sianipar kepada media ini, di tempat terpisah (19/08)
Sementara soal rekomendasi atau ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diduga tidak dimiliki, sebab tentang izin usaha galian golongan C, menurut Jefri, sedang diurus melalui via online.
“Yang terjadi di lokasi, ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tanah dan batu untuk penimbunan jalan Provinsi, sebagai pengelola ya harus memegang izin lengkap,” terangnya kepada wartawan.