WahanaNews-Martabat, Tarutung - PT Jonathan, kontaktor pemerintah ProvinsinSumatra Utara (Provsu) yang sedang mengerjakan proyek di Tapanuli Utara diduga menggunakan tanah timbunan dari galian yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Tanah dan batu dari galian yang diduga ilegal itu digunakan untuk proyek pembangunan jalan pemeliharaan rutin berkala/peningkatan rekonstruksi pada ruas Balige-Meat (BTS) Taput di Kabupaten Toba, sumberdana APBD Provsu TA 2023 dan DAK fisik dengan nilai Rp25.573.174.460,00.
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
Tempat penggalian tanah timbunan tersebut di Desa Meat, Kecamatan Tampahan, Toba menghubungkan desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Taput.
Saat dihubungi via WhatsApp, Pautan Simanjuntak pemilik perusahaan PT Jonathan, mengatakan akibat lebih banyak galian matrial dari timbunan.
Pantaun madia, galian material diperoleh dari lokasi proyek dibawa kelokasi pabrik pemecah batu diduga milik PT Jonathan pemilik proyek tersebut.
Baca Juga:
Menelusuri Proyek Waduk Marunda II yang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
“Kewajiban administrasi tersebut tanggung jawab suplier, terkait izin IUP (izin usaha pertambangan),” jelas Jefri Sianipar kepada media ini, di tempat terpisah (19/08)
Sementara soal rekomendasi atau ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diduga tidak dimiliki, sebab tentang izin usaha galian golongan C, menurut Jefri, sedang diurus melalui via online.
“Yang terjadi di lokasi, ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tanah dan batu untuk penimbunan jalan Provinsi, sebagai pengelola ya harus memegang izin lengkap,” terangnya kepada wartawan.
Izin yang dimaksud ialah IUP spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan.
Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.
Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Jefri menjelaskan, mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan, selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaannya.
Tongam Manalu, seorang advokat mengatakan, mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” papar Tongam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]