Martabat.WahanaNews.co | Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 100 TNI Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut.
Laksamana Madya TNI Muhammad Ali menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang diangkat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
“Kesatu, memberhentikan dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono NRP.9168P dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut. Kedua, mengangkat Laksamana Madya TNI Muhammad Ali NRP.9600P sebagai Kepala Staf Angkatan Laut,” ucap Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden, Laksamana Muda TNI Hersan yang membacakan Keppres tersebut.
Keppres ini mulai berlaku sejak saat pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden RI dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Staf Angkatan Laut.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” kata Muhammad Ali mengucapkan penggalan sumpah jabatan yang didiktekan oleh Presiden.
Sesmil Presiden Laksamana Muda TNI Hersan kemudian membacakan Keppres Nomor 101 TNI Tahun 2022 tentang kenaikan pangkat dalam golongan perwira tinggi TNI yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 oleh Presiden RI.
“Menaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia atas nama Laksamana Madya TNI Muhammad Ali NRP.9600P dari Laksamana Madya TNI menjadi Laksamana TNI,” bunyi Keppres tersebut.