Martabat NET | PT Jasa Raharja telah memberikan santunan terhadap keluarga dua korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (12/3).
Kecelakaan tersebut terjadidi Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung, Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:
Anggota PWI Kota Depok Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan.
"Terkait dengan besaran santunan yang diberikan pada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada orang tua korban," kata Rivan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/3/2022).
Diketahui kecelakaan bermula saat dua kendaraan bermotor dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang, menabrak pejalan yang menyeberang dari arah Barat/Kanan jalan menuju arah Timur/Kiri jalan. Sehingga mengakibatkan pejalan kaki Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) meninggal dunia di lokasi kejadian. Kedua korban kemudian selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
Baca Juga:
YPSSI Berikan Santunan Kepada Pengemudi Maxim Lebih dari Rp10 Juta di Tasikmalaya
"Kami berupaya untuk secepatnya menyalurkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris Hasan dan Husen. Saya optimis pemberian santunan kepada kedua orang tua korban ini tidak sampai 3 hari sejak tanggal meninggal dunia, karena per 7 Maret 2022, rata-rata nasional waktu pemberian santunan adalah 1 hari 7 jam," jelas Rivan.
Adapun pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada perusahaan asuransi untuk menyalurkan santunan kepada ahli waris selambat-lambatnya 30 hari.
Rivan juga mengungkapkan dalam kurun waktu tersebut, Jasa Raharja memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memproses layanan pemberian santunan melalui serangkaian tahapan.
Di antaranya pengecekan di lokasi kejadian, pengumpulan alat bukti, meminta keterangan dari pada saksi, koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri). Juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), hingga menghubungi pihak perbankan untuk menyalurkan dana santunan ke rekening ahli waris.
"Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," ujar Rivan. [tum]