Martabat Net I Dua ajudan Bupati Probolingga, Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman akan dipanggil KPK.
Keduanya diperiksa sebagai saksi Puput Tantriana Sari (PTS) selaku bupati, di kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
"Hari ini (24/11) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
KPK juga memanggil 13 saksi lainnya dalam perkara ini. Para saksi akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr Moch Saleh Nomor 34, Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
13 saksi itu ialah:
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
1. Hadi Djoko Purwanto (Wiraswasta)
2. Abdul Hafid Aminuddin (Wiraswasta)
3. Mudjito (Camat Maron)
4. Mimik (Kabid Penanaman Modal-DPMPTSP)
5. Heri Sudjono (Eks Sekretaris Dinas Perumahan Dan Pemukiman)
6. Ir. Anggit Hermanuadi (Eks Kepala Bappeda Kab. Probolinggo)
7. Gandhi Hartoyo (Direktur Perusahaan Air MINUM (PDAM) Kab Probolinggo)
8. Yudhi Wibowo (Kabag Administrasi PDAM Kab. Probolinggo)
9. Syaiful Anam (Kasubbbag. Kas Bendahara PDAM Kab. Probolinggo)
10. Tanto Walono (Eks Kepala Badan Keuangan Daerah)
11. Nurul Wahidah (Staf Logistik Yayasan Pondok Hati)
12. Agus Budianto (Sekretaris Camat Maron)
13. Asrul Bustami (Kabid Bina marga Kab. Probolinggo).
14 Kades Tahanan KPK Kasus Suap Bupati Probolinggo akan Disidang di Surabaya
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi. (tum)