Martabat.WahanaNews.co | Panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi, dipenuhi eks Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Ahyudin tiba sekitar pukul 13.20 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (29/7). Ia mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih di dalamnya.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya, Pupun Teuku Zulkifli. Ia mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sebagai tersangka Insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujarnya kepada wartawan.
Saat disinggung soal kemungkinan penahanan, Ahyudin enggan berkomentar banyak. Ahyudin mengatakan, dirinya akan menghargai segala keputusan penyidik.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menetukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. [tum]