Martabat.WahanaNews.co | Surat somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya yang menyebut disembah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), resmi dilayangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat.
Surat somasi tersebut diteken oleh lima Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, hari ini, Senin (29/8). Di dalamnya mereka meminta Kamaruddin untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam.
Baca Juga:
Abaikan Somasi, Reza Artamevia Dituduh Gelapkan Uang Rp18,5 Miliar dalam Bisnis Berlian
"Bahwa berkenaan dengan poin kelima di atas, maka kami meminta kepada rekan tersomir agar dalam 3x24 jam diterimanya surat somasi ini memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," demikian dikutip dari surat somasi yang diterima CNNIndonesia.com.
Adapun lima Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Yandri Sudarso, Muhajir, Dormauli Silalahi, dan Cepi Hendrayani.
Mereka membantah pernyataan Kamaruddin yang menyebut SBY pernah bersujud kepadanya setelah memenjarakan politikus Partai Demorkat dalam sejumlah kasus korupsi Hambalang. Mereka di antaranya Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik, hingga Andi Mallarangeng.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
Demokrat menilai pernyataan Kamaruddin hoaks dan dinilai melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15.
"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," demikian bunyi Pasal 14 ayat dikutip surat somasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kamaruddin Simanjuntak belum angkat suara terkait pernyataannya dan somasi yang dilayangkan DPP Partai Demokrat. CNNIndonesia.com telah menghubungi Kamaruddin lewat pesan singkat dan telepon namun tak direspons. [tum]