"Jadi walaupun dalam revisi ini nantinya para Kades dan perangkat desa diberi banyak kemudahan, tetapi sebaliknya terkait aturan serta target dan tanggung jawab juga harus diatur jelas dengan melalui undang-undang ini nantinya," ucap dia.
Diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
[Redaktur: Alpredo]