Martabat NET | Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara Tahun 2022-2042, dikutip Jumat (13/5), dua area tersebut adalah WP IKN Timur 1 pada KIKN dan WP Muara Jawa, termasuk kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 697,64 hektare (Ha) sebagai kawasan peruntukan industri di ibu kota baru (IKN Nusantara). Kawasan industri itu akan meliputi dua area.
Baca Juga:
Koordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Dalam pasal 76 ayat 1, kawasan industri merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kawasan industri merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya IKN.
Selain kawasan industri, Kawasan Budi Daya juga meliputi kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan campuran, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya, badan jalan, zona perairan yang merupakan zona pariwisata, zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut, zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan, zona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi.
Baca Juga:
Berhasil Listriki 90 Persen Negaranya dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Kerja Sama Indonesia–Tajikistan Bangun PLTA di Kalimantan
Kemudian, zona perairan yang merupakan pengelolaan ekosistem pesisir, zona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap, dan zona perairan yang merupakan zona pertahanan dan keamanan, zona perairan yang merupakan zona pemanfaatan lainnya, dan alur migrasi biota Laut. [tum]