Martabat NET | Dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, bernama Terbit Rencana Perangin Angin pun bermunculan.
Lalu seperti apa awal mula sejarah adanya kerangkeng manusia tersebut?
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Pada awal tahun 2022, masyarakat dihebohkan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Diketahui, pada tahun 2007, Terbit menjadikan gudang yang berada di samping rumahnya tersebut sebagai tempat untuk membina anggota ormas yang dipimpinnya pada masa itu.
Gudang tersebut hanya berkapasitas untuk 20 orang saja.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Pada tahun 2016, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kemudian membangun kerangkeng tepat di belakang rumahnya.
Para anggota dan para pekerja TRP yang mendapatkan hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal.
TRP sendiri mulai mempromosikan bahwa kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat.
Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika.
Adapun temuan mengejutkan tentang adanya kerangkeng di rumah TRP berawal pada saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu TRP diduga terjerat kasus suap.
Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP. Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut.
Perbudakan sendiri merupakan kondisi di mana seorang manusia dimiliki oleh manusia lainnya. Dilihat dari sudut pandang hukum, seorang budak dianggap sebagai properti atau barang.
Di antara mereka yang menjadi budak, mereka tentu kehilangan sebagian besar haknya sebagai manusia bebas pada umumnya.
Adanya istilah perbudakan sendiri diketahui sudah ada sejak tahun 3500 SM di Mesopotamia, salah satu peradaban paling kuno di dunia. Pada masa itu, Bangsa Sumeria, Babilonia, dan Asyur semuanya memiliki budak yang dipekerjakan di istana, irigasi/pertanian, dan kuil.
Sementara itu, di wilayah Asia, perbudakan ditemukan sejak dinasti Shang (abad ke-18-12 SM) di Tiongkong. Adanya aktivitas tersebut telah dipelajari secara menyeluruh di China Han kuno (206 SM-25 M), dan diperkirakan sebanyak lima persen dari populasi wilayah tersebut diperbudak.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh Terbit tersebut, ia dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pokok. [tum]