Martabat Net I Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, Desa Mandalawangi memiliki aset desa atau kekayaan berupa obyek tanah carik yang sudah turun-temurun sejak 1960 di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, berinisial D sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah.
Baca Juga:
Praktik Produksi MinyaKita Palsu Dibongkar Polrestabes Bandung
Pada 2018, tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar obyek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS, yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi.
Obyek tanah dalam AJB itu ditukar menjadi tiga buah obyek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 Desa Mandalawangi.
"Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi (aset Desa Mandalawangi)," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Pospay Run 2024 Digelar Minggu 3 November 2024, Hadiah Total Rp 150 Juta dan Doorprize Menanti
Setelah sertifikat jadi, kemudian tersangka D memberitahu kepada YR. Selanjutnya, YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
"Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut telah hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 3,3 miliar," ucap Dodi.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Jabar pada 29 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, akhirnya D dinyatakan sebagai tersangka.