Matabat Net I Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berkomentar soal strain yang ditemukan di Afrika Selatan itu.
Ia menjelaskan virus varian baru ini masih dipelajari oleh ahli sehingga dia mengimbau masyarakat supaya tidak takut berlebihan.
Baca Juga:
Avtur Ramah Lingkungan, Senjata Baru Indonesia di Pasar Penerbangan Dunia
Meski belum masuk ke Indonesia, pemerintah mulai melakukan langkah antisipasi.
“Kita juga tidak perlu takut dan bereaksi berlebihan karena masih banyak yang kita tidak tahu mengenai omicron ini," katanya dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Sementara itu, agar Omricon tak masuk RI, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting. Mulai dari melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari di 10 negara dan satu wilayah yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Baca Juga:
Kisah Letjen Soegito Perintahkan Luhut Pandjaitan Cari Makanan di Tengah Peristiwa Malari
Lalu untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama, mereka akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
"Kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Luhut.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini menegaskan aturan akan dievaluasi berkala per dua minggu. Sehingga daftar asal WNA yang dilarang masuk ke RI bisa bertambah maupun berkurang. (tum)