24. Yunus Husein (Ketua STHI Jentera 2015-2020 & Kepala PPATK 2002-2011)
25. Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH Univ. Gadjah Mada)
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
Sebelumnya diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh sekelompok masyarakat ke MK. Kini, publik pun tengah menanti keputusan MK terkait hal tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDIP, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik, karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
[Redaktur: Alpredo]