WahanaNews-Martabat | Amicus curiae atau biasa juga dikenal dengan sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara.
Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
Puluhan tokoh nasional dari berbagai kalangan menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amicus ini disampaikan jelang putusan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka.
Dalam amicus curiae ini, para tokoh nasional menyebut bahwa lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia setuju dengan sistem proporsional terbuka.
Bahkan, mayoritas massa pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan partai pendukung proporsional tertutup, juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73 persen.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Persentase itu diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting yang dilakukan pada bulan Mei 2023.
"Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Bahkan dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan. MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik," ungkap Feri Amsari, salah satu sahabat pengadilan yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam keterangan resmi, Jumat (9/6/2023).
Mereka meminta Majelis Hakim Konstitusi mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan menolak permohonan para pemohon Perkara 114/PUU-XX/2022.