Martabat.WahanaNews.co | Seorang perempuan berinisial Aam tega menjual keponakan sendiri yang masih bayi usia 8 bulan dengan harga Rp30 juta.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian berpura-pura sebagai pembeli untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:
Gawat! Banyak Anak Muda Terlilit Utang PayLater, OJK Serukan Edukasi Keuangan
"Melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Dalam komunikasi tersebut, tersangka Aam sepakat untuk membawa bayi berjenis kelamin perempuan itu ke Hotel D di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Kepolisian pun menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu.
"Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," ucap Putu.
Baca Juga:
OJK Bongkar Utang Jumbo Sritex: Ada Rp 14,64 Triliun yang Menanti Pembayaran
Terlilit Utang
Putu mengungkapkan bayi yang dijual oleh tersangka itu merupakan keponakannya, hasil perkawinan dari K dan S. Tersangka, kata Putu, sengaja meminta S untuk menjual anaknya demi melunasi utang.
"Aam menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta dan apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," tutur Putu.
Atas perbuatannya, tersangka Aam dijerat Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. [tum]