Martabat.WahanaNews.co | Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan struktur kepengurusan oleh partai calon peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen. Itupun harus menyertakan surat keputusan dari Menkumham terbaru.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
"Kalaupun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu, yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya, kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," kata Hasyim pada wartawan, Senin (5/9).
Sejauh ini, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru usai Muhammad Mardiono didapuk menjadi Plt Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
Oleh karena itu, KPU masih mengakui PPP dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terakhir yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Nah oleh karena itu dalam kegiatan ini yang dipegang ya masih itu," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum. Menurut Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani Suharso sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai ketua umum.
Arsul mengatakan PPP akan menyerahkan daftar kepengurusan yang baru dengan Mardiono sebagai ketua umum ke Kemenkumham dalam beberapa hari ke depan.