Martabat NET | Seperti diketahui, Singapura merupakan salah satu hub pengiriman barang-barang ekspor-impor dari berbagai belahan negara di dunia.
Singapura melaporkan akan memberlakukan sanksi berupa pelarangan masuknya barang-barang impor dari Rusia.
Baca Juga:
Kabar Baik, Hilirisasi Mulai Berdampak Positif pada Neraca Perdagangan RI
Sanksi ini diberikan sebagai bentuk kritik keras atas invasi militer yang dilakukan Rusia pada negara tetangganya, Ukraina.
Dengan adanya sanksi dan pembatasan ini, Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti negara-negara Barat dalam memberikan 'hukuman' terhadap pemerintahan Presiden Vladimir Putin.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengadakan serangan Rusia ke Ukraina dinilai telah melanggar hukum internasional. Oleh karena itu, Rusia patut diberi sanksi dan pembatasan yang sesuai.
Baca Juga:
KPK Akan Panggil Sejumlah Pejabat Bea Cukai Terkait LHKPN
"Singapura bermaksud untuk melakukan tindakan yang sama dengan banyak negara lain dengan menjatuhkan sanksi dan pembatasan yang sesuai terhadap Rusia," ujar Balakrishnan, seperti dikutip Reuters, Senin (28/2/2022).
Balakrishnan mengungkapkan, sanksi dan pembatasan yang dilakukan Singapura terhadap Rusia mencakup sektor perbankan dan keuangan, serta ekspor barang-barang yang bisa digunakan sebagai senjata untuk melukai atau menaklukkan warga Ukraina. Tak cuma itu, Singapura dikabarkan akan melakukan pemblokiran bank-bank tertentu, serta transaksi keuangan yang terhubung ke Rusia.
Sanksi yang diberikan pemerintah negeri Singa itu sejalan adanya veto atas rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (25/2/2022) lalu.