Martabat.WahanaNews.co | Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas karena habis masa penahanannya. Kini Bareskrim Polri sedang berupaya untuk menahan kembali.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan lebih dari lima kali.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Namun untuk ini (kasus Indosurya) kami sudah melakukan upaya untuk menyerahkan tahap satu setiap tersangka melebihi lima kali. Artinya, sampai dengan kasus ini diselidiki, ternyata masih belum lengkap," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Agus mengatakan penanganan ini dibatasi oleh waktu penahanan. Pihaknya bakal menangani kasus ini secara parsial karena lokasi dan tempat yang berbeda.
Oleh karena itu, karena batas waktu penahanan kita bebaskan. Namun perlu diingat kasus ini adalah kasus yang parsial, artinya locus dan tempus berbeda, karena komponennya berbeda dan jumlah uang yang di investasi berbeda. Kemudian, yang sama hanya modusnya, modus operasi yang digunakan oleh koperasi Indosurya ini sama, yang beda hanya tempat dan waktu kejadian, sehingga kita bisa tangani secara parsial," katanya.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Selanjutnya, Agus juga meminta para korban segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dia berharap kasus ini bisa segera P21 dan dapat disidangkan.
"Kemudian, dalam kesempatan ini, kami juga meminta kepada rekan media untuk menginformasikan korban lain yang belum melapor, segera melapor," ujarnya.
2 Tersangka KSP Indosurya Keluar Rutan
Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/6).
Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
"Perkara tetap lanjut, ya," kata Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya. [tum]