Lalu korban pun melarang dirinya di photo karena tidak ada hubungan dengan kejadian tersebut.
Atas larangan itu, secara tiba-tiba tersangka Musran Pasaribu langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka korban hingga tulang hidung nya patah.
Baca Juga:
5 Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi
Tak sampai disitu, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya pun patah.
Kemudian tersangka Miduk Pasaribu datang dan turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh.
Saat ini keduanya pun sudah resmi di tahan atas perbuatannya sesuai dengan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
Istri korban Siti Khadijah saat di konfirmasi wartawan seputar peristiwa tersebut mengatakan, benar-benar apa yang dilakukan oleh tersangka perbuatan biadab yang menyiksa orang yang tidak mengetahui apa-apa.
"Oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada polres Taput yang dengan cepat mengambil tindakan atas laporan kami. Kami percaya, bahwa pihak kepolisian akan menjalankan hukum bagi kedua tersangka secara jujur dan adil agar keduanya bisa mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," Imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]