WahanaNews-Martabat, Tarutung - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, berhasil menangkap 2 orang pelaku penganiayaan terhadap korban Hamonangan Siregar (47) warga Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Taput.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Musran Pasaribu (46) dan Miduk Pasaribu (42) keduanya warga Kelurahan Onan Hasang kecamatan Pahae Julu Taput.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan kedua orang tersangka. Keduanya ditangkap, Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib dari Tarutung.
Penangkapan tersangka dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban di Polres Taput Minggu, 20 Agustus 2023, dimana korban HS melaporkan peristiwa penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Setelah menerima laporan, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan sehingga terpenuhi unsur penganiayaan dan penangkapan pun dilakukan.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Menurut keterangan korban saat melapor di Polres, penganiayaan tersebut bermula, pada hari Minggu sekira Pukul 21.00 WIB, terjadi keributan antara warga dengan pengemudi mobil truck yang keluar dari perusahaan PT NH di Onan Hasang Pahae Julu.
Saat itu korban selaku warga sekitar, sedang berada di halte lokasi keluar masuk perusahaan tersebut.
Tiba-tiba, tersangka Musran Pasaribu mengambil photo-photo di tempat kejadian, saat itu tersangka memphoto korban.