Jurnalmaritim.id | Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa TNI Angkatan Laut mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Hal ini berarti Tni Angkatan Laut mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan potensi maritim guna mewujudkan pertahanan laut yang kuat dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas Pokok TNI.
Baca Juga:
Dua KCR Full Combat Mission Buatan Turki Siap Perkuat TNI AL
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut menyelenggarakan Pelatihan Bintara Pembina Potensi Maritim (Bapinpotmar).
Kegiatan ini diselenggarakan selama satu bulan.
Pelatihan Babinpotmar diharapkan akan terbentuk personel Angkatan Laut sebagai kader atau pelopor pembinaan dan pengelolaan potensi maritim di wilayah pesisir agar dapat didayagunakan sebagai potensi untuk mendukung sistem pertahanan, selain itu pelatihan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk membekali kemampuan para Babinpotmar dalam menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar) di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Kegiatan digelar di 3 tempat yaitu Lantamal V Surabaya, Lantamal IX Ambon dan Lantamal VI Makassar yang diikuti 150 personjel Babinpotmar.
Kepala Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut (Kadipotmaral) Laksamana Pertama TNI DR. Suradi AS., S.T., S.Sos., M.M menutup Pelatihan Babinpotmaral Tahun Anggaran 2022 di Lantamal V Surabaya , pada Jumat (5 Agustus 2022).
Acara ini juga dihadiri Danlantamal V Surabaya Laksma TNI Supardi,Wadan Lantamal V, Paban lll Spotmar Mabesal, Nara Sumber dari Kementerian/Lembaga terkait serta Pejabat Utama Lantamal V Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut Kadispotmaral menyatakan, “Seiring perjalanan tugas yang dilaksanakan diharapkan babinpotmar terus mengembangkan kemampuan-kemampuannya, seperti memiliki pengetahuan tentang ketentuan pokok dalam penyelenggaraan teritorial tni, binpotmar, pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut (dawilhanla) dan sistem pertahanan negara, memiliki pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan dalam sistem pemerintahan di daerah serta mekanisme pembinaan dan pemberdayaan potensi maritim di daerah dikaitkan dengan otonomi daerah.”
Selain itu Kadispotmaral juga berharap agar Babinpotmaral memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan potensi maritim untuk kepentingan pertahanan negara, memiliki kemampuan bersosialisasi dan memotivasi masyarakat dalam upaya bela negara, memiliki kemampuan berkoordinasi dan bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah setempat dalam pembinaan potensi maritim dengan mengakomodasikan kepentingan pertahanan negara di lingkungan tugasnya dan memiliki kemampuan menyusun, mengumpulkan dan menyajikan data potensi maritim yang diperlukan oleh satuan untuk kepentingan pertahanan negara. [jat]