Jurnalmaritim.id | Presiden Joko Widodo menegaskan kembali Pembangunan Poros Maritim Dunia dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Renaksi KKI) Tahun 2021-2025.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo mengatakan, dasar kebijakan pada beleid ini dasar fokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada renaksi jilid pertama. Program pembangunan dan narasi yang dibangun pada Perpres Nomor 34 Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari narasi Poros Maritim Dunia pada Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2017 yang tetap berlaku," ujar Basilio dilansir dari siaran pers Kemenko Marves, Jumat (4/3/2022).
Kemudian pada KKI jilid kedua ini, renaksi terbagi atas 374 program kegiatan strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggung jawab kegiatan.
Hal yang baru pada renaksi jilid kedua ini dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan diukur agregasinya di akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan melalui renaksi ini pada kehidupan masyarakat secara langsung.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Menurut Basilio, tidak banyak negara di dunia ini yang memiliki kebijakan soal lautnya (ocean policy) sendiri.
“Maka dengan adanya KKI jilid kedua ini terutama pada kegiatan-kegiatan strategis di bidang kedaulatan maritim dan penguatan doktrin Poros Maritim Dunia kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia,” katanya.
Di samping itu, dengan ditetapkannya Perpres Nomor 34 Tahun 2022 ini sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan programnya khususnya pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman.