Jurnalmaritim.id | Indonesia mengusulkan Indonesian Paper berjudul “Nuclear Naval Propulsion” sebagai jalan tengah atas pro dan kontra program pengembangan kapal selam bertenaga nuklir, dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemusnahan senjata nuklir.
“Paper tersebut juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran tentang potensi risiko program tersebut serta perlunya pengaturan mekanisme pelaporan dan pengawasannya,” demikian keterangan tertulis dari Perutusan Tetap RI New York, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:
Rusia Berencana Memindahkan Kapal Selam Nuklir ke Semenanjung Laut Pasifik
Dalam pertemuan ke-10 Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) di Markas Besar PBB, New York, Selasa (2/8/2022) itu, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Tri Tharyat juga menyerukan pemusnahan senjata nuklir secepatnya karena menjadi ancaman serius bagi perdamaian dunia dan keselamatan umat manusia.
“Selama 52 tahun, NPT telah menjadi jangkar dalam upaya perlucutan senjata nuklir dan nonproliferasi. Dunia menanti negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menjalankan langkah-langkah efektif guna mencapai perlucutan senjata,” kata Tri Tharyat.
Namun sayangnya, ujar dia, upaya menuju ke sana belum terlihat.
Baca Juga:
Australia Belanja Kapal Selam Nuklir AS, China: Salah dan Berbahaya
Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, status siaga nuklir dinaikkan dan transparansi oleh negara-negara pemilik senjata nuklir berkurang.
Terkait hal ini, Indonesia mendorong tiga hal pokok, kata Tri Haryat.
Pertama, kewajiban yang ada di NPT harus segera diimplementasikan dengan tindakan nyata.
“Penghapusan doktrin senjata nuklir dan pemusnahan hulu ledak nuklir harus dilakukan secepatnya. Kita harus memperkuat komitmen terhadap NPT dan mencapai kemajuan dalam tiga pilarnya,” ujarnya.
Tiga pilar NPT adalah nonproliferasi, perlucutan senjata, dan penggunaan nuklir untuk tujuan damai.
Kedua, arsitektur perlucutan senjata harus diperkuat.
Implementasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW), percepatan pemberlakuan Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT), dan penguatan Kawasan Bebas Senjata Nuklir perlu menjadi prioritas.
Ketiga, penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai perlu terus didorong.
Dalam hal ini, dukungan kepada Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) perlu ditingkatkan melalui bantuan teknis kepada negara anggota.
NPT RevCon adalah pertemuan tingkat tinggi untuk mengkaji ulang pelaksanaan NPT yang dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali sejak 1975. [jat]