Jurnalmaritim.id | Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Kuala Kedah menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya lima ton daun ketum (Mitragyna speciosa) atau daun kratom di muara Kuala Kedah pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Dua warga setempat turut ditahan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
"Keberhasilan razia menyusul informasi intelijen tentang rencana kegiatan penyelundupan daun ketum oleh sindikat besar-besaran diperkirakan terjadi di sekitar perairan Kuala Kedah," ujar Direktur Kelautan Negara Kedah dan Perlis Maritim Malaysia Laksamana Maritim Pertama Mohd Zamawi Bin Abdullah dalam keterangannya di Kuala Lumpur, melansir Antara, Kamis (6/1/2022).
Zamawi menuturkan, setelah mengetahui rencana tersebut, menggunakan kapal patroli pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan razia.
Dalam operasi itu, mereka menemukan sebuah kapal fiber tanpa nomor registrasi yang bergerak menuju muara Kuala Kedah.
Baca Juga:
Selundupkan Manusia, Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang
"Menyadari kehadiran aparat, tersangka berusaha kabur dengan mempercepat laju perahu menuju daratan sekitar, namun dihadang perahu Perkasa 1226," kata Zamawi.
Dua tersangka di kapal itu ditangkap bersama 200 bungkusan plastik hitam yang diduga berisi daun ketum dan beratnya diperkirakan mencapai dua ton.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, berhasil mengungkap temuan lain berupa 300 bungkusan plastik hitam yang juga diduga daun ketum dan beratnya diperkirakan tiga ton di tempat berbeda.
Semua barang bukti, termasuk perahu fiber dan mesinnya, kemudian dibawa ke dermaga Zona Maritim Kuala Kedah untuk diserahkan kepada penyidik
"Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 30 (3) Undang-Undang Racun 1952 untuk penyalahgunaan ketum termasuk mengimpor, menjual, memproses, dan lainnya yang terkait dengan zat tersebut," kata Zamawi. [jat]