Jurnalmaritim.id | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut.
Namun demikian, karena dengan pertimbangan stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero), maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading (muatan) batu bara per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya, akan dilepas untuk melakukan ekspor.
Baca Juga:
Luhut Ultimatum Para Pengganggu Investasi di Indonesia
Adapun keputusan ini diambil guna mencegah terjadinya kebakaran jika batu bara terlalu lama dibiarkan.
Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menko Luhut terkait larangan ekspor batu bara dan pemenuhan batu bara PLN, kemarin, Rabu (12/01/2022).
"Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L (Kementerian/Lembaga), dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut, satu, mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.
Baca Juga:
Sebelum Naikkan Harga Pertalite, 3 Hal Ini Jadi Pertimbangan Utama Pemerintah
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," jelas pernyataan Kemenko Marves, Kamis (13/01/2022).
Dalam rakor tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa dengan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan, telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.
PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.