Jurnalmaritim.id | Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan koordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setempat.
Kedua instansi tersebut melakukan pertukaran data, khususnya terkait dengan produksi perikanan di sektor maritim Kabupaten Nunukan.
Baca Juga:
Kolaborasi Pembangunan IKN: Pemerintah Kaltim dan Kaltara Sinergi dalam Kemitraan
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), pertukaran data ini diperlukan untuk perluasan basis pajak dan penggalian potensi perpajakan dari pelaku industri perikanan.
"Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, kita juga sama-sama kuat dan maju untuk saling bertukar informasi terkait bidang kita masing-masing. Koordinasi seperti ini memang sudah sepantasnya kita saling menjaga dan saling mendukung satu sama lain," ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, Kepala BKIPM Nunukan Nugroho menyambut baik ajakan KP2KP Nunukan untuk saling tukar informasi. Menurutnya, keterbukaan data menjadi formula wajib agar penerimaan negara bisa lebih optimal.
Baca Juga:
Dirjen Otda sebut Kaltara Daerah Otonomi Baru Berkembang Paling Pesat
"Kami tentunya sangat terbuka untuk pertukaran data seperti ini, yang jelas kita bisa sama-sama mendukung dan saling membantu saat dibutuhkan," kata Nugroho.
Perlu dipahami, pemerintah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, atau keterangan dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain.
Kewenangan tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.