Jurnalmaritim.id | TNI Angkatan Laut beserta aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Batubara, Sumatera Utara, Senin (7/2/2022).
Dari 34 calon PMI ilegal itu, 30 orang di antaranya kedapatan harus menyelam lumpur untuk bisa menjangkau kapal yang hendak membawa mereka menuju Malaysia.
Baca Juga:
Danlantamal IX Buka Latihan Uji Terampil Pangkalan
Upaya penggagalan itu berawal ketika Bintara Pembina Potensi Maritim Pos TNI AL Tanjung Tiram menerima informasi terkait rencana keberangkatan PMI ilegal melalui jalur pelabuhan tikus di Desa Guntung, Kecamatan Tanjung Tiram.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat dimaksud dan berhasil menangkap empat orang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) illegal," ujar Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Aan Sebayang dalam keterangan tertulis, Senin.
Usai mengamankan keempatnya, TNI AL selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengembangkan kasus ini.
Baca Juga:
Dua Pejabat Tinggi di Bakamla RI Resmi Dilantik
Upaya koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap sebuah kapal yang diduga membawa PMI ilegal menuju Malaysia.
Dari hasil pengejaran, petugas mendapati 30 calon PMI lain di atas kapal motor (KM) Kayla. Mereka kedapatan berlumuran lumpur setelah terpaksa harus berenang melewati lumpur untuk bisa naik ke KM Kayla.
Saat ini Kapal KM Kayla telah ditambatkan di Posal Tanjung Tiram dalam pengawasan TNI AL.