Dihubungi terpisah pada Senin 18 Juli 2022, Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan menyampaikan bahwa kegiatan kali ini ditujukan untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun kesadaran bersama akan ketaatan terhadap UU 17 tahun 2019 guna tercapainya amanat peraturan tersebut.
"Kami (PJT I) senantiasa mengemban amanah dalam mengelola BJPSDA yang kami terima dari para pemanfaat. Biaya tersebut kami kelola sepenuhnya untuk konservasi, operasi dan pemeliharaan, serta pengendalian daya rusak air." jelas Raymond dalam sambutannya.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Raymond juga menyampaikan bahwa PJT I siap untuk melayani kebutuhan para pemanfaat dalam memperoleh air baku. "Jangan segan untuk menghubungi kami jika ada masalah pada air baku di intake para pemanfaat, kami akan berupaya menanganinya".
Sejumlah narasumber dari Kementerian PUPR hadir memberikan penjelasan kepada para peserta dari 35 PDAM di Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Jratun Seluna dan Bengawan Solo. Diantaranya dari Direktorat Bina OP, Dirjen SDA Kementerian PUPR dengan penjelasan tentang Penetapan BJPSDA dan Penggunaannya”.
Narasumber kedua yakni Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern, Sekjen Kementerian PUPR yang menyampaikan tentang Peraturan Hukum Terkait Izin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tarif BJPSDA.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang O&P BBWS Pemali Juana dengan materi sosialisasi terkait Rekomendasi Teknis Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Selain BJPSDA, para pemanfaat air permukaan juga wajib memiliki Izin Penggunaan SDA. Ketaatan para pengguna air akan kewajibannya merupakan kontribusi penting dalam pengelolaan SDA.
Sinergi antara Pemerintah, PJT I dan para pemanfaat dapat membuahkan Pengelolaan SDA secara terpadu dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [JP]