Forjasida.id | Bagaimana negara membiayai kegiatan pemeliharaan dan pelestarian sumber daya air (SDA), terutama untuk sumber air yang berada di permukaan tanah?
Air merupakan salah satu kekayaan alam yang keberadaannya dikuasai penuh oleh negara. Hal ini sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam konstitusi Indonesia - UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi di negeri ini.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Untuk menjaga kelestarian SDA, Pemerintah melakukan upaya pengelolaan secara terencana dan berkelanjutan. Sehingga dibutuhkan adanya skema pembiayaan yang rigid dan berkeadilan, tanpa menghilangkan hak untuk memperoleh air sebagai kebutuhan dasar kehidupan di muka bumi ini.
Mata air, sungai, danau, rawa merupakan sumber air yang berada di atas permukaan tanah. Sumber air permukaan ini harus dapat membiayai dirinya sendiri. Dengan kemandiriannya diharapkan ketersediaan air dapat bermanfaat secara kontinyu.
Prinsip beneficiaries to pay atau pemanfaat membayar merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang ditetapkan oleh negara dalam pengelolaan SDA.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Sebagaimana dijelaskan pada UU No.17 tahun 2019 bahwa Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) merupakan salah satu instrumen biaya yang dikenakan pada para pengguna sumber daya air yang peruntukannya kembali untuk mengelola air itu sendiri. Selain BJPSDA, sumber dana pengelolaan SDA juga dapat berasal dari APBN dan kontribusi swasta.
Hal ini sebagai perimbangan atas "ability to pay" dari para pengguna air. Sehingga dalam menetapkan tarif BJPSDA, pemerintah juga memperhitungkan kemampuan para pemanfaat untuk membayar.
Untuk memberikan pemahaman kepada pengguna SDA, Perum Jasa Tirta I (PJT I) bersama dengan Kementerian PUPR kembali menggelar sosialisasi untuk para pengguna air di sektor PDAM wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022 bertempat di Hotel Harris, Semarang.
Dihubungi terpisah pada Senin 18 Juli 2022, Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan menyampaikan bahwa kegiatan kali ini ditujukan untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun kesadaran bersama akan ketaatan terhadap UU 17 tahun 2019 guna tercapainya amanat peraturan tersebut.
"Kami (PJT I) senantiasa mengemban amanah dalam mengelola BJPSDA yang kami terima dari para pemanfaat. Biaya tersebut kami kelola sepenuhnya untuk konservasi, operasi dan pemeliharaan, serta pengendalian daya rusak air." jelas Raymond dalam sambutannya.
Raymond juga menyampaikan bahwa PJT I siap untuk melayani kebutuhan para pemanfaat dalam memperoleh air baku. "Jangan segan untuk menghubungi kami jika ada masalah pada air baku di intake para pemanfaat, kami akan berupaya menanganinya".
Sejumlah narasumber dari Kementerian PUPR hadir memberikan penjelasan kepada para peserta dari 35 PDAM di Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Jratun Seluna dan Bengawan Solo. Diantaranya dari Direktorat Bina OP, Dirjen SDA Kementerian PUPR dengan penjelasan tentang Penetapan BJPSDA dan Penggunaannya”.
Narasumber kedua yakni Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern, Sekjen Kementerian PUPR yang menyampaikan tentang Peraturan Hukum Terkait Izin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tarif BJPSDA.
Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang O&P BBWS Pemali Juana dengan materi sosialisasi terkait Rekomendasi Teknis Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Selain BJPSDA, para pemanfaat air permukaan juga wajib memiliki Izin Penggunaan SDA. Ketaatan para pengguna air akan kewajibannya merupakan kontribusi penting dalam pengelolaan SDA.
Sinergi antara Pemerintah, PJT I dan para pemanfaat dapat membuahkan Pengelolaan SDA secara terpadu dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [JP]