Forjasida.id | Bagaimana negara membiayai kegiatan pemeliharaan dan pelestarian sumber daya air (SDA), terutama untuk sumber air yang berada di permukaan tanah?
Air merupakan salah satu kekayaan alam yang keberadaannya dikuasai penuh oleh negara. Hal ini sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam konstitusi Indonesia - UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi di negeri ini.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Untuk menjaga kelestarian SDA, Pemerintah melakukan upaya pengelolaan secara terencana dan berkelanjutan. Sehingga dibutuhkan adanya skema pembiayaan yang rigid dan berkeadilan, tanpa menghilangkan hak untuk memperoleh air sebagai kebutuhan dasar kehidupan di muka bumi ini.
Mata air, sungai, danau, rawa merupakan sumber air yang berada di atas permukaan tanah. Sumber air permukaan ini harus dapat membiayai dirinya sendiri. Dengan kemandiriannya diharapkan ketersediaan air dapat bermanfaat secara kontinyu.
Prinsip beneficiaries to pay atau pemanfaat membayar merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang ditetapkan oleh negara dalam pengelolaan SDA.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Sebagaimana dijelaskan pada UU No.17 tahun 2019 bahwa Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) merupakan salah satu instrumen biaya yang dikenakan pada para pengguna sumber daya air yang peruntukannya kembali untuk mengelola air itu sendiri. Selain BJPSDA, sumber dana pengelolaan SDA juga dapat berasal dari APBN dan kontribusi swasta.
Hal ini sebagai perimbangan atas "ability to pay" dari para pengguna air. Sehingga dalam menetapkan tarif BJPSDA, pemerintah juga memperhitungkan kemampuan para pemanfaat untuk membayar.
Untuk memberikan pemahaman kepada pengguna SDA, Perum Jasa Tirta I (PJT I) bersama dengan Kementerian PUPR kembali menggelar sosialisasi untuk para pengguna air di sektor PDAM wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022 bertempat di Hotel Harris, Semarang.