Foto: Kondisi bangunan pasca 30 hari dikenakan sanksi SPB
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan, aparat penegak hukum dimungkinkan melakukan penyelidikan dengan memanggil oknum pejabat terkait untuk dilakukan pemeriksaan, sebab tidak menutup kemungkinan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di Kota Adm Jakarta Timur dimanfaatkan oleh oknum pejabat bermental korup untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompoknya.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024: Siap Hadapi Tantangan dan Beradaptasi Terhadap Perkembangan Industri Konstruksi di Indonesia
Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Prov DKI Jakarta selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) turut menyumbang kebobrokan kinerja yang dipertontonkan oleh oknum dilingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Prov DKI Jakarta, ujar Jaustan.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenaranya dan masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, Kepala satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait belum dilaksanakannya rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan 2 lantai 70 pintu di Rt 05/10, Kel. Duren sawit yang disampaikan oleh Sudin CKTRP Jakarta Timur. [JP]