Forjasida.id | Rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan kos-kosan 2 lantai sebanyak 70 pintu di Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timu yang disampaikan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hilang dan/atau diduga sengaja dihilangkan agar bongkar paksa tidak dilaksanakan.
Terbukti, bangunan yang berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut masih berdiri kokoh tanpa kurang satu apapun, padahal jika rekomendasi bongkar paksa dilaksanakan, seharusnya bangunan gedung tersebut sudah rata dengan tanah.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024: Siap Hadapi Tantangan dan Beradaptasi Terhadap Perkembangan Industri Konstruksi di Indonesia
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo kepada WahanaNews membenarkan kalau bangunan 70 pintu yang akan digunakan sebagai kontrakan (kos-kosan) sudah direkomtek, “sudah direkomtek bang”.
Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan bermasalah baik yang berdiri tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB hal biasa diwilayah Kota Adm Jakarta Timur, bahkan Sudin CKTRP Jakarta Timur disebut-sebut sebagai “Raja Rekomtek”.
Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi kolaborasi antara oknum Sudin CKTRP dengan oknum Satpol PP Jakarta Timur atau oknum Satpol PP dengan pemilik bangunan dan/atau kolaborasi antara pemilik bangunan, oknum Sudin CKTRP Jakarta Timur dan oknum Satpol PP Jakarta Timur.
Baca Juga:
Wali Kota Uus Kuswanto Buka Muscab ke-IX Gapensi Jakarta Barat
Kolaborasi tersebut diduga untuk menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan diantara ketiga pihak dengan cara, Sudin CKTRP mengenakan sanksi rekomendasi bongkar paksa, sementara pemilik bangunan mempercepat penyelesaian sebagian bangunan bagian terdepan dan langsung ditempati, Satpol PP mengembalikan rekomtek dengan alasan bangunan sudah ditempati (tidak sesuai SOP).
Terbukti, penyelenggaraan bangunan yang merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut masih berlanjut, namun sebanyak 10 pintu bangunan bagian depan terlihat sudah terpasang ac dan sudah ditempati.
Kuat dugaan baik oknum Sudin CKTRP maupun oknum Satpol PP telah menerima hadiah atau janji dari pemilik bangunan agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Foto: Kondisi bangunan pasca 30 hari dikenakan sanksi SPB
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan, aparat penegak hukum dimungkinkan melakukan penyelidikan dengan memanggil oknum pejabat terkait untuk dilakukan pemeriksaan, sebab tidak menutup kemungkinan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di Kota Adm Jakarta Timur dimanfaatkan oleh oknum pejabat bermental korup untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompoknya.
Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Prov DKI Jakarta selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) turut menyumbang kebobrokan kinerja yang dipertontonkan oleh oknum dilingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Prov DKI Jakarta, ujar Jaustan.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenaranya dan masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, Kepala satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait belum dilaksanakannya rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan 2 lantai 70 pintu di Rt 05/10, Kel. Duren sawit yang disampaikan oleh Sudin CKTRP Jakarta Timur. [JP]