Irjen Iskandar mengatakan kebijakan pengawasan TA 2022 dilaksanakan pada 3 fokus yaitu, pertama pengawasan penyelenggaraan infrastruktur Kementerian PUPR yang diprioritaskan pada kegiatan direktif dan strategis, serta pengawasan atas dukungan manajemen penyelenggaraan infrastruktur PUPR.
“Kedua, pengawasan terhadap penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR difokuskan pada perencanaan dan penatausahaan BMN di seluruh unit organisasi. Ketiga, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” kata Iskandar.
Baca Juga:
Selesai Dibangun, Jembatan Bailey Jambi Segera Beroperasi
Alokasi anggaran TA 2022 yang dapat digunakan Itjen Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern yakni sebesar Rp96,7 miliar. Hingga 26 Agustus 2022, Inspektorat Jenderal telah merealisasikan sebesar Rp48,14 miliar atau 47,34 % dari rencana 54,71%. Atas realisasi tersebut, capaian fisiknya sebesar 49,53% dari rencana 60,37%.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V juga disampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran pada Semester I TA 2022 dan rencana alokasi anggaran TA 2023 oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra. [JP]