Forjasida.id | Menindaklanjuti mid-term review Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Mei 2022 lalu, Direktorat Jenderal Bina Marga menggelar Rapat Kerja Percepatan Pelaksanaan Program TA 2022 serta Penyiapan Pelaksanaan Program TA 2023.
Raker ini diselenggarakan secara hybrid, daring dan luring di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Menteri PUPR: Pembangunan Kartasura-Klaten Tuntas Akhir Agustus 2024
Pada kesempatan ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan peran Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN)/ Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai regional road manager, construction road manager dan Road Programmer.
“Jadi jalan, jalan tol dan jembatan itu tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR jangan dipisahkan ini tanggung jawab daerah atau pusat. Kita harus sadar kalau kita itu adalah regional road manager dengan UU jalan yang baru akan lebih jelas lagi ,” kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki mengatakan salah satu contoh jalan kabupaten yang ditangani Kementerian PUPR adalah Ruas Kabanjahe - Kampung Jeruk (Liang Melas Daras), Sumatera Utara.
Baca Juga:
PUPR Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Tahun 2023
Dikatakan Menteri Basuki sebagai regional road manager, Kepala BBPJN/BPJN bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional, sementara tanggung jawab untuk jalan daerah meliputi advis teknik.
“Kalau ada pemerintah daerah yang minta bantuan tolong untuk dikawal, dicek selama pemasangannya diawasi,” ungkap Menteri Basuki.
Menteri Basuki menambahkan sebagai regional road manager, bila ada aspirasi pembangunan/preservasi Kepala BBPJN/BPJN seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan apakah masukan tersebut prioritas atau bukan.