Selanjutnya BPPW NTB, BPPW NTT, BPPW Kalimantan Utara, BPPW Kalimantan Barat, BPPW Kalimantan Tengah, BPPW Jakarta Metropolitan, BPPW Jawa Tengah, BPPW Jawa Timur, BPPW Aceh, BPPW Sumatera Utara, BPPW Sumatera Barat, BPPW riau, BPPW Kepulauan Riau, BPPW Bangka Belitung, BPPW Jambi dan BPPW Bengkulu.
“Saya berharap dengan dicanangkannya 24 BPPW menjadi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, akan mendukung proses reformasi birokrasi di Kementerian PUPR secara menyeluruh,” ujar Menteri Basuki.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti berpesan agar Zona Integritas ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. “Tidak hanya tanda tangan, tetapi harus dijalankan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Diana menambahkan, diperlukan komitmen untuk menjaga pembangunan infrastruktur, salah satunya adalah komitmen untuk menghindari korupsi. Sebab korupsi membuat pembangunan infrastruktur semakin tidak berkualitas dan manfaatnya tidak sebanding untuk masyarakat.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T.Iskandar dalam kesempatan ini berpesan untuk meningkatkan kecepatan layanan publik. “Arah birokrasi kita harus mampu melayani publik dengan lebih efisien dan prima. Kecepatan melayani publik merupakan kunci reformasi birokrasi kita,” tutupnya. [JP]