Forjasida.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya tindak korupsi.
Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian PUPR tengah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi 24 unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2022.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Cipta karya Diana Kusumastuti mengatakan reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang profesional.
“Saat ini kita memasuki periode ketiga pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di mana kita ingin mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada birokrasi yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang prima,” kata Menteri Basuki, seperti dilansir laman pu.go.id.
Menteri Basuki menambahkan, untuk itu pembangunan Zona Integritas merupakan miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada 4 unit kerja/satuan kerja agar menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima, pada tahun 2022 terdapat peningkatan unit kerja di Kementerian PUPR yang mengusulkan pencanangan pembangunan Zona Integritas yakni sebanyak 133 unit kerja.
Rinciannya, 23 unit kerja Ditjen Sumber Daya Air, 24 unit kerja Ditjen Bina marga, 41 unit kerja Ditjen Cipta Karya, 19 unit kerja Ditjen Perumahan, 15 unit kerja Ditjen Bina Konstruksi dan 11 unit kerja BPSDM.
Dari 41 unit kerja Ditjen Cipta karya yang mengusulkan, terpilih 24 unit kerja yang dicanangkan untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Unit kerja tersebut yakni Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Papua, BPPW Papua barat, BPPW Maluku Utara, BPPW Maluku, BPPW Sulawesi Utara, BPPW Gorontalo, BPPW Sulawesi Barat dan BPPW Sulawesi Selatan.
Selanjutnya BPPW NTB, BPPW NTT, BPPW Kalimantan Utara, BPPW Kalimantan Barat, BPPW Kalimantan Tengah, BPPW Jakarta Metropolitan, BPPW Jawa Tengah, BPPW Jawa Timur, BPPW Aceh, BPPW Sumatera Utara, BPPW Sumatera Barat, BPPW riau, BPPW Kepulauan Riau, BPPW Bangka Belitung, BPPW Jambi dan BPPW Bengkulu.
“Saya berharap dengan dicanangkannya 24 BPPW menjadi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, akan mendukung proses reformasi birokrasi di Kementerian PUPR secara menyeluruh,” ujar Menteri Basuki.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti berpesan agar Zona Integritas ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. “Tidak hanya tanda tangan, tetapi harus dijalankan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Diana menambahkan, diperlukan komitmen untuk menjaga pembangunan infrastruktur, salah satunya adalah komitmen untuk menghindari korupsi. Sebab korupsi membuat pembangunan infrastruktur semakin tidak berkualitas dan manfaatnya tidak sebanding untuk masyarakat.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T.Iskandar dalam kesempatan ini berpesan untuk meningkatkan kecepatan layanan publik. “Arah birokrasi kita harus mampu melayani publik dengan lebih efisien dan prima. Kecepatan melayani publik merupakan kunci reformasi birokrasi kita,” tutupnya. [JP]