Forjasida.id | Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto meresmikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan (BDAP) di Makassar, Sulawesi Selatan pada, Selasa (22/11) setelah sebelumnya meresmikan BDAP di Padang, Sumatra Barat, dan BDAP di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kehadiran BDAP di Makassar diharapkan dapat menjembatani kebijakan terkait jabatan fungsional (jabfung) di pusat dengan kondisi di lapangan, khususnya wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Acara peresmian dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Imran Jausi.
Peresmian juga dihadiri para pimpinan dinas dari masing-masing provinsi di wilayah kerja BDAP dan para pejabat fungsional analis perdagangan dan pengawas perdagangan.
“Penyederhanaan birokrasi menggeser pegawai struktural menjadi fungsional serta menumbuhkan jenis-jenis jabatan fungsional baru. Menanggapi perubahan iklim kerja ASN tersebut, Kementerian Perdagangan membentuk BDAP di Makassar untuk meminimalisasi kemungkinan adanya informasi yang tidak sampai ke daerah atau kebutuhan yang tidak tersampaikan ke pusat,” ujar Suhanto dalam sambutannya.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Keberadaan BDAP di Makassar adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur negara sehingga bisa produktif dan berdaya saing. Pembentukan BDAP telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan.
Suhanto menerangkan, BDAP Makassar saat ini menempati ruang kerja di Graha Succofindo Jl Urip Sumoharjo No 90, Makassar. BDAP Makassar memiliki wilayah kerja yang meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Dari sisi administrasi, cakupannya meliputi 10 provinsi serta 144 kabupaten dan kota.
“Pembinaan jabatan fungsional bidang perdagangan akan semakin penting karena jumlahnya bertambah dan memerlukan pelatihan, baik fungsional maupun teknis, yang mendukung pekerjaan dan karir,” jelas Suhanto.