Seperti yang kita tahu, bertransaksi di ruang digital tidak selalu aman, sering juga ada kasus bocornya data pribadi yang mungkin salah satunya disebabkan oleh kurang amanya perlindungan data pribadi milik konsumen di lingkup digital.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan, Revisi UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital masyarakat.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
"Revisi ini perlu mencangkup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti ecommerrs yang sedang marak pada beberapa waktu terakhir," jelas Menteri Yasonna, Rabu (24/8).
Menteri Yasonna juga mengatakan, aturan yang ada saat belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan. Oleh karenaya perlu ada revisi dalam UU 8 tahun 1999 untuk perlidungan konsumen. [jat]