Sebuah pendekatan baru
Aturan baru ini menjadi upaya Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman yang bisa memiliki nilai ekonomi.
Baca Juga:
Radio Pemerintah Malaysia Salah Sebut Nama Presiden RI di KTT ASEAN, Prabowo Jadi Jokowi
Menurut Bank Dunia, sekitar 30 persen warga di Thailand menggantungkan hidup pada pertanian.
Ganja dinyatakan sebagai tanaman terlarang sejak tahun 1935, meski sudah lama digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional dan tradisi memasak, termasuk juga sebagai obat mematikan rasa.
Thailand sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak tahun 2018, menjadikannya sebagai negara pertama di ASEAN yang melakukannya.
Baca Juga:
Bertolak ke Malaysia, Mendag Busan akan Dampingi Presiden RI dalam KTT ke-47 ASEAN
Parlemen yang dikuasai oleh militer di Thailand menyetujui perbaikan terhadap UU Narkoba tahun 1979, dengan mengizinkan ganja hanya boleh digunakan sebagai bahan obat-obatan dan penelitan.
Ketika parlemen meloloskan perbaikan Undang-undang tersebut, Pemerintah mengatakan aturan ini adalah "Hadiah Tahun Baru" bagi warga Thailand.
Tahun lalu, berbagai perusahaan minuman dan kosmetik sudah meluncurkan berbagai produk yang menggunakan bahan mengandung CBD dan hemp, salah satu kandungan dari tanaman ganja.