Adapun, terdapat lima prinsip perlindungan konsumen yakni edukasi yang memadai.
Kemudian, keterbukaan dan transparansi dari produk dan layanan jasa keuangan.
Baca Juga:
Drama Baru Korupsi CSR BI: Satori Dicecar, Heri Gunawan Mangkir Karena Sakit
"Karena banyak sekali kasus yang terjadi, di mana konsumen membeli produk jasa keuangan tanpa mengetahui informasi produk tersebut secara detail," kata dia.
Selanjutnya, prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab dari POJK, perlindungan aset privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Friderica mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi lebih aktif lagi dan terintegrasi antara ADK Bidang EPK, bersama dengan pengawas perbankan untuk menjaga agar aspek perlindungan konsumen terhadap produk jasa keuangan semakin baik dan meningkat. [jat]