Berkatnews.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk lebih proaktif dan kolaboratif guna menciptakan stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan meningkatkan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi terhadap layanan dan produk sektor jasa keuangan.
"Kita melihat isu perlindungan konsumen menjadi sangat masif. Oleh karena itu, edukasi merupakan suatu hal dasar sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Friderica dalam konferensi pers, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dia menuturkan, OJK menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif seperti kampanye nasional melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan.
Kedua, meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.
Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui mekanisme pangaduan nasabah yang dipermudah.