Berkatnews.id | Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Sehingga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati. Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi?
Baca Juga:
Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Berikut Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga:
Dorong Masyarakat Taat Pajak, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Diusulkan Dihapus
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.
Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.