Berkatnews.id | Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Sehingga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati. Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi?
Baca Juga:
Bapenda Riau Capai 15,21 Persen Target Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diserbu Warga, Raup Rp10 Miliar dalam 2 Jam
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.
Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.